Bengkulu.Jarrakposbengkulu.com. Peristiwa diawali sekitar jam 14:45, saat Ka.KPLP Yulian Fernando, Amd.IP, S.Sos beserta staf pengamanan melaksanakan Kontrol keliling diblok Hunian Narkoba ( Blok Ahmad Arief ).
Saat penghentian kamar 6 (enam) di lantai bawah sayap kanan, petugas melihat salah satu Narapidana An. Rahmat Kurnian Bin sahiludin yang sedang duduk dikamar yang terlihatakan.
Kemudian petugas memerintahkan untuk berdiri, dan setelah membayar, didapati 1 (satu) paket hemat dan 1 (satu) plastik Klip diduga narkotika sabu, dan 1 (satu) alat skop.
Ka.KPLP beserta staf pengamanan melakukan penggeladahan kamar tsb, dan didapati kembali 10 (sepuluh) paket hemat dan 1 (satu) kantong Plasatik klip, 1 (satu) unit timbangan Digital mini dan 2 (dua) unit HP, 4 (empat) charger, 1 (satu) pisau cutter, 1 (satu) gunting.
Setelah merampas Barang Bukti tsb, Ka.KPLP melaporkan kepada Kalapas Ade Kusmanto, Amd.IP, SH.MH.
Kalapas memerintahkan kepada Ka.KPLP untuk aman dan menginterogasi Napi An. Rahmat kurniawan Bin Sahiludin.
Hasil interogasi sementara, menurut pengakuan napi tersebut, bahwa narkotika tersebut adalah jenis sabu, dibeli dengan Harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari narapidana yang sudah bebas An. Supin.
Ka.KPLP melaporkan perisriwa penindakan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Bengkulu kepada Kalapas.
Kalapas Melaporkan Kepada Dirjen Pemasyarakatan, Dirkamtib, Kakanwil dan Kadivpas, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak DIT Narkoba Polda Bengkulu untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Jarrakpos
Editor Resmi : Kurnia